PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 58
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
(1) Apabila janji atau kesediaan yang telah dinyatakan dalam SKTJM tidak dipenuhi dalam waktu yang telah ditentukan, penjualan benda jaminan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hasil penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompensasi dengan kewajiban yang bersangkutan. (3) Apabila terdapat kelebihan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan tersebut dapat dikembalikan.
