PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 59
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
Apabila pegawai yang menyebabkan kerugian negara sampai tiga kali penagihan belum memenuhi kewajibannya, pejabat dapat membatalkan SKTJM yang telah dibuat dan terhadap pegawai yang bersangkutan dilakukan proses upaya paksa.
