Pasal 57
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
(1) Bendahara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (8) huruf c wajib melakukan tagihan-tagihan sesuai dengan syarat- syarat yang ditentukan dalam SKTJM dan harus melaporkannya kepada Menteri melalui atasannya secara berjenjang dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. (2) Dalam hal pegawai yang menandatangani SKTJM tidak memenuhi kesanggupan, Bendahara melaporkan secara tertulis tentang ketidaksanggupan tersebut disertai dengan sebab dan alasannya kepada Menteri melalui atasannya secara berjenjang dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
