PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 56
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
Bendahara atau pejabat penerima wajib menyelenggarakan administrasi terhadap penyimpanan barang-barang atau uang tunai dengan cara sebagai berikut : a. membuat Berita Acara penerimaan; b. membukukan penyimpanannya; dan
c. melaporkan penerimaan dan penyimpanan serta keadaan benda-benda jaminan tersebut kepada atasan langsungnya dengan dilampiri Berita Acara.
