Pasal 55
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
(1) Pelaksanaan penyerahan barang jaminan dapat dilakukan dengan cara : a. penyerahan penuh; atau b. penyerahan surat bukti hak kepemilikan. (2) Penyerahan penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menyerahkan barang lengkap dengan surat bukti hak kepemilikan. (3) Penyerahan surat bukti hak kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menyerahkan surat bukti hak kepemilikanharus disertai surat kuasa penyerahan hak sebagai jaminan. (4) Apabila barang jaminan berupa surat berharga atau barang berharga dan barang bergerak yang dapat disimpan dalam brankas, penyimpanan diserahkan kepada Kepala Kantor atau petugas yang ditunjuk. (5) Kepala kantor atau Petugas yang ditunjuk pada ayat (4)bertanggungjawab atas penyimpanan barang-barangjaminan untuk menjaga nilai benda tersebut tidak menurun.
