Pasal 52
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
(1) Penyelesaian TP/TGR secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)hurufa dilakukan oleh pegawai/ahli waris/pengampu. (2) Penyelesaian TP/TGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengancara mengganti kerugian negara berupa uang yang dapat dibayar secara tunai dan seketika maupun angsur. (3) Penggantian kerugian negara secara tunai dan seketika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani. (4) Penyelesaian secara damai dilaksanakan dengan meminta pernyataan bersedia bertanggung jawab berupa SKTJM kepada bendahara, pegawai yang bersangkutan atau pihak ketiga yang sekurang- kurangnya memuat: a. pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti; b. jumlah kerugian negara yang harus dibayar; c. cara penggantian secara tunai dan seketika; d. jangka waktu pembayaran;
e. pernyataanpenyerahan barang jaminan; f. tempat dan tanggal surat; dan g. tandatanganpegawaiyangbersangkutan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris. (5) Contoh SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Formulir 6 terlampir. (6) Contoh surat pernyataan penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e sebagaimana tercantum dalam Formulir 7 terlampir (7) Pada saat pegawai atau pihak ketiga menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyerahkan dokumen sebagai berikut : a. daftar barang jaminan; b. bukti kepemilikan barang atas nama penanggung jawab; dan c. surat kuasa menjual. (8) SKTJM dibuat dengan bermaterai cukup dan ditandatangani oleh yang bersangkutan serta diketahui oleh Kepala Satuan Kerja dan 1 (satu) orang saksi dan salinannya diserahkan kepada: a. Menteri u.p Sekretaris Jenderal; b. Kepala Kantor/ Satker yang bersangkutan; c. Bendahara yang ditunjuk untuk melaksanakan SuratKeterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM); d. Pelaku yang bersangkutan. e. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); f.Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP); g. Inspektur Jenderal; h. Pejabat Eselon I terkait; dan i.Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. (9) Penggantian kerugian negara secara angsur yang dilakukan oleh Pegawai bukan Bendahara dan atau pihak ketiga dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak SKTJM ditandatangani. (10) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus disertai dengan jaminan yang nilainya sepadan dengan jumlah kerugian negara. (11) Jika penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan cara angsur melalui potongan gaji dan/atau
penghasilan lain dari yang bersangkutan, pimpinan instansi yang bersangkutan mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling rendah 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai dengan lunas. (12) Apabila pegawai tidak dapat melaksanakan pembayaran secara angsur dalam waktu yang ditetapkan dalam SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (9), jaminan pembayaran angsur dapat dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (13) Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) maka kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban bendahara/pegawai/pihak ketiga yang bersangkutan, dan apabila terdapat kelebihan dari penjualan jaminan tersebut akan dikembalikan kepada bendahara/ pegawai/pihak ketiga yang bersangkutan.
