Pasal 53
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
(1) Pelaksanaan penyelesaian secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilakukan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dan/atau TPKNpada tempat terjadinya kekurangan perbendaharaan dan/atau kerugian negara. (2) Apabila penyelesaian secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TPKN, penyelesaiannya harus diinformasikan kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja. (3) Apabila penyelesaian secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TPKN dan melibatkan Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan, penyelesaian harus diinformasikan kepada atasan langsung dari Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja tersebut. (4) Atasan langsung atau Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat sekaligus bertindak sebagai penerima kuasa dari pegawai yang menyebabkan kerugian negara.
