Pasal 51
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
(1) Apabila dalam penelitian atau pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terbukti kerugian negara dilakukan oleh beberapa pegawai secara langsung atau tidak langsung, maka kepada yang bersangkutan dikenakan tanggung jawab renteng sesuai bobot keterlibatan dan tanggung jawabnya, urutan inisiatif dan kelalaian atau kesalahannya. (2) Jika pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bebas dari kesalahan, kelalaian dan/atau kealpaan atas kekurangan perbendaharaan dan/atau kerugian negara, Menteri melakukan penghapusan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (4) Contoh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir 5 terlampir.
