PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 50
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap kerugian negara yang dilakukan BPK terbukti terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,Menteri memerintahkan TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima surat dari BPK.
