Pasal 44
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
(1) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen. (2) Dokumen-dokumen yang terkait dengan kerugian Negara yang disebabkan oleh Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan; b. berita acara pemeriksaan kas/barang; c. register penutupan buku kas/barang; d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan; f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas; g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana; h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan; dan i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan.
