PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 45
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
(1) Dalam hal kerugian negara disebabkan oleh pihak ketiga, TPKN melakukan penelitian terhadap dokumen sesuai dengan jenis kejadian kerugian negara. (2) Kejadian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. menaikan harga terlalu tinggi atas dasar permufakatan dengan pejabat yang bersangkutan; b. tidak menepati perjanjian (wanprestasi); c. pengiriman yang mengalami kerusakan karena kesalahannya; dan atau d. lain-lain perbuatan yang menyebabkan kerugian negara. perbuatan lain yang menyebabkan kerugian negara.
