Pasal 43
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus disertai kelengkapan data dan barang bukti guna penyelesaian kerugian Negara. (2) Kelengkapan data dan barang bukti guna penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu merupakan bahan pertimbangan dalam penyelesaian kasus meliputi : a. sebab-sebab kerugian negara;
b. jumlah kerugian negara yang pasti; c. nama para pelaku yang terlibat; d. tingkatan kesalahan, kelalaian atau kealpaan dari masing-masing pelaku atau yang terlibat; e. bukti penyelesaian secara damai apabila sudah dilakukan; f. surat pengakuan atau Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM ); g. usul penyelesaian kasus dimaksud; h. lain-lain keterangan yang dapat dipergunakan.
