PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 42
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
Menteri menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (5).
