PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR TEKNIS PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KESEHATAN
Pasal 4
(1) Pendanaan Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan dihitung dengan memperhatikan berbagai sumber pembiayaan agar tidak terjadi duplikasi anggaran. (2) Penghitungan pendanaan Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
