PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR TEKNIS PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KESEHATAN
Pasal 5
(1) Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar dan capaian penerima Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan dilaporkan oleh gubernur dan bupati/wali kota secara berkala kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Menteri. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.
