Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan. (2) Mutu pelayanan setiap jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam standar teknis yang terdiri atas: a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; b. standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia; dan c. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. (3) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk pencapaian 100% (seratus persen) dari pemenuhan mutu pelayanan pada SPM Kesehatan setiap tahun. (4) Standar teknis pemenuhan SPM Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
