Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menerapkan SPM Kesehatan. (2) SPM Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas SPM Kesehatan daerah provinsi dan SPM Kesehatan daerah kabupaten/kota. (3) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas: a. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi; dan b. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi. (4) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. pelayanan kesehatan ibu hamil; b. pelayanan kesehatan ibu bersalin; c. pelayanan kesehatan bayi baru lahir; d. pelayanan kesehatan balita; e. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; f. pelayanan kesehatan pada usia produktif; g. pelayanan kesehatan pada usia lanjut; h. pelayanan kesehatan penderita hipertensi; i. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; j. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; k. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan l. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia atau human immunodeficiency virus; yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif. (5) Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun swasta. (6) Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. (7) Selain oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk jenis pelayanan Dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader kesehatan terlatih di luar fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pengawasan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
