Pasal 15
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. meningkatkan mutu penyelenggaraan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas; dan b. mengembangkan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas yang efisien dan efektif. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi. (4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan organisasi profesi terkait.
