Pasal 14
BAB 3 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan dinas kesehatan provinsi harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala dan berjenjang yang akan digunakan untuk pemantauan data dan evaluasi. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. jumlah pemeriksaan; b. jumlah kasus; dan c. inventarisasi peralatan laboratorium dan reagensia. (3) Tenaga kesehatan harus menyampaikan laporan secara berkala kepada fasilitas pelayanan kesehatan setiap 1 (satu) minggu. (4) Fasilitas pelayanan kesehatan harus menyampaikan laporan secara berkala kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setiap 1 (satu) bulan. (5) Dinas kesehatan kabupaten/kota harus menyampaikan laporan secara berkala kepada dinas kesehatan provinsi setiap 3 (tiga) bulan. (6) Dinas kesehatan provinsi harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Kementerian Kesehatan setiap 6 (enam) bulan.
