PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Pasal 16
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. berada di daerah kantong pengguna opiat berdasarkan pendataan yang tersedia dari berbagai sumber; b. tidak berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan PTRM yang lain; dan c. diutamakan tidak berdekatan dengan sarana pendidikan.
