Pasal 17
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
(1) Persyaratan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. sekurang-kurangnya memiliki ruang pemeriksaan dan konseling, ruang pemberian obat, dan ruang tunggu; b. peralatan medik sekurang-kurangnya terdiri atas pompa pengukur dosis Metadona, stetoskop, tensimeter, timbangan, tempat tidur periksa, step stool, dan peralatan pertolongan pertama; c. peralatan non medik sekurang-kurangnya terdiri atas gelas, air mineral, botol Take-Home Dose (THD), alat ukur gelas, meja, kursi dan alat tulis kantor; d. lemari penyimpanan obat yang memenuhi persyaratan penyimpanan obat narkotika; dan e. persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Alat pompa Metadona dan peralatan medis lain harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan/atau kemanfaatan sebagai alat kesehatan.
