Pasal 78
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Menteri, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat, asosiasi perumahsakitan, atau organisasi profesi. (3) Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk: a. meningkatkan mutu penyelenggaraan Rumah Sakit;
b. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan kemudahan akses masyarakat terhadap Rumah Sakit; dan c. meningkatkan mutu sistem informasi dan komunikasi Rumah Sakit. (4) Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui: a. advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi, dan bimbingan teknis; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi. (5) Menteri, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengenakan tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang tidak menaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (6) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, publikasi menggunakan media elektronik atau media cetak, penyesuaian Izin Operasional, pemberhentian sementara sebagian kegiatan Rumah Sakit, pencabutan izin praktik tenaga kesehatan dan/atau pencabutan Izin Operasional. (7) Penyesuaian Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa penurunan kelas Rumah Sakit.
