Pasal 79
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Semua Rumah Sakit yang telah memiliki izin berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit dan telah memperoleh penetapan kelas, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin; b. Permohonan izin Rumah Sakit yang sedang dalam proses, tetap dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit; c. Rumah Sakit yang telah memiliki izin berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit tetapi belum ditetapkan kelasnya harus mengajukan permohonan Izin Operasional berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; d. Rumah Sakit Khusus yang menggunakan nama kekhususan selain yang ditentukan dalam Pasal 59 ayat (1) dan Rumah Sakit yang
menggunakan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; e. Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh Pemerintah, termasuk instansi Pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang belum berbentuk unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus menyesuaikan diri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
