PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 77
BAB 6 — PENAMAAN RUMAH SAKIT
(1) Penamaan Rumah Sakit tidak boleh menggunakan kata internasional, international, kelas dunia, world class, global dan/atau yang disebut nama lainnya yang bermakna sama. (2) Penamaan Rumah Sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah dilarang menggunakan nama orang yang masih hidup. (3) Penamaan Rumah Sakit harus memperhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya, dan etika.
