PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 74
BAB 4 — PERIZINAN RUMAH SAKIT
Ketentuan mengenai tata cara proses pengajuan, penerimaan, penerbitan, dan penolakan Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) sampai dengan ayat (10) berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara proses pengajuan, penerimaan, penerbitan, dan penolakan atas permohonan perpanjangan dan perubahan Izin Operasional.
