Pasal 73
BAB 4 — PERIZINAN RUMAH SAKIT
(1) Setiap Rumah Sakit yang telah memiliki Izin Operasional dapat mengajukan permohonan perubahan Izin Operasional secara tertulis. (2) Perubahan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terjadi perubahan: a. kepemilikan; b. jenis Rumah Sakit; c. nama Rumah Sakit; dan/atau d. kelas Rumah Sakit. (3) Perubahan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan dengan melampirkan: a. akte notaris, surat keputusan dari pejabat yang berwenang, dan/atau putusan pengadilan tentang perubahan status kepemilikan Rumah Sakit; b. rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit; c. studi kelayakan dan rencana strategis perubahan jenis Rumah Sakit yang memuat kelayakan pada aspek pelayanan, sosial ekonomi, kebijakan dan peraturan perundang-undangan; dan d. surat pernyataan pengajuan perubahan Izin Operasional dari pemilik Rumah Sakit.
