Pasal 72
BAB 4 — PERIZINAN RUMAH SAKIT
(1) Untuk memperoleh Izin Operasional, pengelola mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit dengan melampirkan dokumen: a. Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kali; b. profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi; c. isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana; d. gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan
prasarana pendukung; e. izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi; f. dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan; g. daftar sumber daya manusia; h. daftar peralatan medis dan nonmedis; i. daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan; j. berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu; dan k. dokumen administrasi dan manajemen. (2) Instrumen self assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagaimana tercantum dalam formulir terlampir. (3) Dokumen administrasi dan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k meliputi: a. badan hukum atau kepemilikan; b. peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws); c. komite medik; d. komite keperawatan; e. satuan pemeriksaan internal; f. surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan; g. standar prosedur operasional kredensial staf medis; h. surat penugasan klinis staf medis; dan i. surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan. (4) Pemberi izin harus menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan informasi apabila berkas permohonan belum lengkap kepada Instansi Pemerintah, instansi Pemerintah Daerah, atau badan hukum yang mengajukan permohonan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan diterima. (5) Terhadap berkas permohonan Izin Operasional Rumah Sakit kelas A, dan Rumah Sakit penanaman modal asing yang telah lengkap, Menteri menugaskan pejabat yang berwenang di bidang kesehatan di tingkat provinsi untuk membentuk tim visitasi yang terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan nasional.
(6) Terhadap berkas permohonan izin operasional Rumah Sakit kelas B yang telah lengkap, kepala Pemerintah Daerah provinsi menugaskan pejabat yang berwenang di bidang kesehatan di tingkat kabupaten/kota untuk membentuk tim visitasi yang terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan nasional. (7) Terhadap berkas permohonan izin operasional Rumah Sakit kelas C dan Rumah Sakit kelas D yang telah lengkap, kepala Pemerintah Daerah kabupaten/kota menugaskan pejabat yang berwenang di bidang kesehatan di tingkat kabupaten/kota untuk membentuk tim visitasi yang terdiri atas unsur dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan daerah. (8) Tim visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) harus melakukan visitasi dalam rangka penilaian kesiapan dan kelaikan operasional Rumah Sakit sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak penugasan. (9) Tim visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) harus menyampaikan laporan hasil visitasi kepada pejabat yang berwenang di bidang kesehatan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah visitasi dilakukan. (10) Berdasarkan laporan hasil visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pejabat yang berwenang di bidang kesehatan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan rekomendasi pemberian atau penolakan permohonan Izin Operasional kepada Menteri, Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan tim visitasi diterima. (11) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterima, Menteri, Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai pemberi izin harus MENETAPKAN untuk memberikan atau menolak permohonan Izin Operasional. (12) Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sampai dengan ayat (11), pemberi izin dapat memperpanjang jangka waktu pemrosesan izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon. (13) Dalam hal permohonan Izin Operasional diterima, pemberi izin menerbitkan Izin Operasional berupa surat keputusan dan sertifikat yang memuat kelas Rumah Sakit dan jangka waktu berlakunya izin.
(14) Dalam hal permohonan Izin Operasional ditolak, pemberi izin harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon dan memberikan pilihan kepada pemohon untuk: a. melengkapi persyaratan Izin Operasional sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang akan diselenggarakan; atau b. mengajukan permohonan Izin Operasional sesuai klasifikasi Rumah Sakit hasil penilaian tim penilai tanpa dilakukan visitasi ulang.
