PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 60
BAB 5 — KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
(1) Rumah Sakit Khusus hanya dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai bidang kekhususannya dan bidang lain yang menunjang kekhususan tersebut. (2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di luar bidang kekhususannya hanya dapat dilakukan pada pelayanan gawat darurat.
