Pasal 59
BAB 5 — KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
(1) Rumah Sakit Khusus meliputi rumah sakit khusus: a. ibu dan anak; b. mata; c. otak; d. gigi dan mulut; e. kanker; f. jantung dan pembuluh darah; g. jiwa; h. infeksi; i. paru; j. telinga-hidung-tenggorokan; k. bedah; l. ketergantungan obat; dan m. ginjal. (2) Selain jenis Rumah Sakit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat MENETAPKAN jenis Rumah Sakit Khusus lainnya.
(3) Jenis Rumah Sakit Khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penggabungan jenis kekhususan atau jenis kekhususan baru. (4) Penetapan jenis Rumah Sakit Khusus baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil kajian dan mendapatkan rekomendasi asosiasi perumahsakitan serta organisasi profesi terkait.
