Pasal 58
BAB 5 — KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
(1) Rumah Sakit Umum kelas D pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 huruf b, didirikan dan diselenggarakan untuk menjamin ketersediaan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua.
(2) Rumah Sakit Umum kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan dan diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain pada daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit Umum kelas D pratama dapat juga didirikan di kabupaten/kota, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. belum tersedia Rumah Sakit di kabupaten/kota yang bersangkutan; b. Rumah Sakit yang telah beroperasi di kabupaten/kota yang bersangkutan kapasitasnya belum mencukupi; atau c. lokasi Rumah Sakit yang telah beroperasi sulit dijangkau secara geografis oleh sebagian penduduk di kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) Ketentuan mengenai Rumah Sakit Umum kelas D pratama diatur dalam Peraturan Menteri.
