Pasal 61
BAB 5 — KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
Rumah Sakit Khusus harus mempunyai fasilitas dan kemampuan, paling sedikit meliputi: a. pelayanan, yang diselenggarakan meliputi:
pelayanan medik, paling sedikit terdiri dari: a) pelayanan gawat darurat, tersedia 24 (dua puluh empat) jam sehari terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) pelayanan medik umum; c) pelayanan medik spesialis dasar sesuai dengan kekhususan; d) pelayanan medik spesialis dan/atau subspesialis sesuai kekhususan; e) pelayanan medik spesialis penunjang;
pelayanan kefarmasian;
pelayanan keperawatan;
pelayanan penunjang klinik; dan
pelayanan penunjang nonklinik; b. sumber daya manusia, paling sedikit terdiri dari:
tenaga medis, yang memiliki kewenangan menjalankan praktik kedokteran di Rumah Sakit yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tenaga kefarmasian, dengan kualifikasi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dengan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
tenaga keperawatan, dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit;
tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit; c. peralatan, yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
