PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Orientasi hanya diberlakukan untuk CPNS yang berasal dari pelamar umum, yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS yang diterbitkan oleh Kepala Biro Kepegawaian.
