PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ORIENTASI
Untuk menyelenggarakan Orientasi yang berkualitas, efektif dan efisien, www.djpp.kemenkumham.go.id
Biro Kepegawaian dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur merencanakan dan MENETAPKAN kebutuhan yang meliputi: a. jumlah CPNS yang akan mengikuti Orientasi; b. jumlah pembimbing yang disesuaikan dengan jumlah CPNS dalam satu Unit Kerja; c. jumlah Unit Kerja tempat praktik kerja CPNS; d. waktu pelaksanaan Orientasi; dan e. sistem evaluasi dan kelulusan.
