Pasal 19
BAB 3 — PENILAIAN ORIENTASI
Penilaian Orientasi dilakukan dengan ketentuan: a. nilai terendah adalah 0 (nol) sedangkan nilai tertinggi adalah 100 (seratus); b. nilai (antara nol dan 100) dikalikan dengan bobot masing-masing; c. nilai aspek sikap dan perilaku merupakan jumlah dari masing-masing nilai dikalikan dengan bobot masing-masing; d. nilai aspek kemampuan bidang tugas merupakan jumlah dari masing masing nilai dikalikan dengan bobot masing-masing; e. jumlah nilai sikap dan perilaku ditambah nilai kemampuan bidang tugas adalah nilai akhir yang diperoleh peserta yang telah direkap, dengan menggunakan formulir 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. penilaian terhadap peserta dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian.
