PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 3 — PENILAIAN ORIENTASI
Kualifikasi kelulusan Orientasi ditetapkan dengan gradasi penilaian sebagai berikut: a. sangat memuaskan (skor : 92,5 – 100); b. memuaskan (skor : 85,0 - 92,4); c. baik sekali (skor : 77,5 – 84,9); www.djpp.kemenkumham.go.id
d. baik (skor : 70,0 – 77,4); atau e. tidak lulus (skor : dibawah 70,0).
