Pasal 18
BAB 3 — PENILAIAN ORIENTASI
(1) Unsur dan bobot yang dinilai pada aspek sikap perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri dari: a. integritas (10 %); b. etika (10%); c. kedisiplinan (10%); d. kerja sama (5%); dan e. prakarsa (5%). (2) Indikator yang dinilai dari masing-masing unsur aspek sikap perilaku terdiri dari: a. integritas yang meliputi:
Kejujuran dalam melaksanakan tugas-tugas Orientasi;
ketegasan dalam menyampaikan ide dan gagasan;
konsistensi dalam melaksanakan tugas-tugas Orientasi; dan 4) kepatuhan pada nilai-nilai agama dan moral selama mengikuti Orientasi. b. etika yang meliputi:
kesopanan dalam berperilaku sehari-hari selama mengikuti Orientasi;
kesantunan dalam bertutur kata;
toleransi terhadap keragaman agama, suku, bahasa dan ras; dan 4) empati dalam pergaulan selama mengikuti Orientasi. c. kedisiplinan yang meliputi:
kerapihan dan kesopanan berpakaian selama mengikuti Orientasi;
ketepatan hadir dalam mengikuti setiap kegiatan Orientasi;
kesungguhan dalam mengikuti setiap kegiatan Orientasi; dan 4) kepatuhan terhadap tata tertib Orientasi. d. kerjasama yang meliputi:
berkoordinasi dengan pembimbing, penyelenggara dan sesama peserta untuk penyelesaian tugas-tugas Orientasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
bersinergi dengan pembimbing, penyelenggara dan sesama peserta untuk tugas-tugas Orientasi;
tidak mendikte atau mendominasi kelompok; dan 4) mau menerima pendapat orang lain. e. prakarsa yang meliputi:
membantu terciptanya iklim Orientasi yang kondusif bagi lahirnya ide-ide pembaharuan;
mampu membuat saran pembaharuan;
aktif mengajukan pertanyaan yang menggugah pemikiran; dan 4) mampu mengendalikan diri, waktu, situasi dan lingkungan. (3) Penilaian unsur aspek sikap perilaku menggunakan formulir 1 sampai dengan formulir 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
