PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENILAIAN ORIENTASI
(1) Unsur dan bobot yang dinilai pada aspek orientasi organisasi dan praktik kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri dari: a. tugas dan fungsi organisasi (5%); b. tugas dan fungsi Unit Kerja (5%); dan c. pelaksanaan tugas (50%). (2) Indikator yang dinilai dari masing-masing unsur aspek orientasi organisasi dan praktik kerja terdiri dari: a. tugas dan fungsi organisasi yang meliputi:
- tugas, fungsi, visi, misi dan kewenangan organisasinya;
- kedudukan dan struktur organisasinya;
- kebijakan bidang tugas instansinya;
- sarana dan prasarana serta manfaatnya dalam pelaksanaan tugas;
- standar kinerja/standar pelayanan umum dan standar prosedur operasional untuk pelaksanaan tugasnya; dan 6) budaya kerja/nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasinya. b. tugas dan fungsi Unit Kerja yang meliputi:
- tugas dan fungsi Unit Kerja;
- kedudukan dan struktur organisasi Unit Kerja;
- bidang tugas Unit Kerja;
- sarana dan prasarana serta manfaatnya dalam pelaksanaan tugas;
- standar kinerja/standar pelayanan umum dan standar prosedur operasional untuk pelaksanaan tugas; dan 6) budaya kerja/nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasi. c. pelaksanaan tugas yang meliputi:
- konsep dan tahapan praktik kerja yang akan dilaksanakan;
- uraian tugas/standar kompetensi sesuai dengan jabatan yang diembannya;
- peraturan perundangan yang terkait tugas jabatan;
- pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi;
- dapat mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas; www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penilaian unsur aspek orientasi organisasi dan praktik kerja menggunakan formulir 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
