PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENILAIAN ORIENTASI
(1) Setiap CPNS yang mengikuti Orientasi akan diberikan penilaian. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek dan bobot yang meliputi: a. orientasi organisasi dan praktik kerja (60 %); dan b. sikap perilaku (40 %). www.djpp.kemenkumham.go.id
