PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2016 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pelayanan...
Pasal 8
BAB 7 — KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Penerima Bantuan Pemerintah wajib menyampaikan laporan penerimaan bantuan yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan. (2) Penerima Bantuan Pemerintah wajib melakukan proses pemenuhan persyaratan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerima Bantuan Pemerintah wajib memelihara bantuan yang telah diterima dan menggunakan bantuan sesuai dengan peruntukannya dan mempertanggungjawabkan penggunaannya. (4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk laporan pemanfaatan bantuan.
