Pasal 7
BAB 6 — MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pemberian Bantuan Pemerintah dapat dilakukan secara langsung kepada Rumah Sakit dan/atau disalurkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (2) KPA MENETAPKAN petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (3) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), paling sedikit memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah;
d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk Bantuan Pemerintah; f. alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah; i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi.
