Pasal 6
BAB 5 — KRITERIA
(1) Bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dapat diberikan dengan kriteria: a. berdasarkan usulan e-planning Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017 atau usulan proposal yang sudah disetujui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan; dan atau b. berdasarkan kondisi existing fasilitas pelayanan kesehatan yang bersumber dari data Aplikasi Sarana, Prasarana dan Peralatan Kesehatan (ASPAK); c. penyediaan barang diadakan melalui sistem e- purchasing; dan d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah maupun Pemerintah Daerah yang memiliki ijin operasional atau teregistrasi di Kementerian Kesehatan. (2) Berdasarakan kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur Jenderal MENETAPKAN lokus penerima bantuan.
