PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2016 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pelayanan...
Pasal 5
BAB 4 — JENIS BANTUAN
(1) Bantuan diberikan dalam bentuk hibah barang untuk digunakan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016. (3) Jenis Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ambulans; b. kendaraan bermotor roda dua bagi petugas kesehatan; dan c. peralatan kesehatan.
