PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2016 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pelayanan...
Pasal 10
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberian bantuan dan pemanfaatannya. (2) Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberian bantuan dan pemanfaatannya. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (5) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4), Direktur Jenderal dapat memberikan peringatan lisan, peringatan tertulis, atau penarikan kembali bantuan.
