PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2016 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pelayanan...
Pasal 11
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan bantuan baik secara berkala maupun sewaktu waktu. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
