PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Dalam menjalankan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai hak: a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi Perekam Medis; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya; c. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi; d. menerima imbalan jasa profesi; dan e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
