PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
(1) Dalam melakukan pekerjaannya, Perekam Medis wajib melakukan proses pencatatan/perekaman sampai dengan pelaporan. (2) Pencatatan / perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
