PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Bentuk pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang dilakukan oleh Perekam Medis meliputi: a. pelayanan rekam medis berbasis kertas (paper based document); b. pelayanan rekam medis manual dan registrasi komputerisasi; c. pelayanan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan; d. pelayanan sistem informasi kesehatan terpadu; dan e. pelayanan manajemen informasi kesehatan elektronik dengan menggunakan perangkat informatika kesehatan.
