PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewajiban: a. menghormati hak pasien/klien; b. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan e. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
