PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan Tugas Belajar SDM Kesehatan harus melalui proses perencanaan kebutuhan, seleksi penerimaan peserta secara administrasi dan akademik, penetapan peserta, pelaksanaan pendidikan, monitoring dan evaluasi serta pendayagunaan pasca pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
