PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar SDM Kesehatan merupakan tanggung jawab BPPSDMK. (2) Dalam menyelenggarakan Tugas Belajar SDM Kesehatan, BPPSDMK berkoordinasi dengan: a. Sekretariat unit utama; b. Dinas Kesehatan Provinsi; c. Institusi pendidikan; dan/atau d. Instansi terkait lainnya yang diperlukan.
